Di Desa Hoelea NTT Pembagian BLT Dilakukan Secara Door To Door

Kepala Dusun Lembah II
NTTNEWS | LEMBATA - Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap Lima di Desa Hoelea Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, NTT dilaksanakan secara "Door To Door" oleh pemerintah wilayah. Pembagian ini langsung dipimpin Kepala Dusun, Desa Hoelea, pada Senin (12/7/2021).
Hal ini sesuai intruksi Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lembata.
Pembagian BLT DD tahap Lima ini terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2021. Kepala Dusun Lembah II Desa Hoelea, Ongen Peuuma, menjelaskan bahwa demi menjaga situasi baik pada lingkungan Desa Hoelea, maka Pemerintah Desa menginisiasi pembagian BLT dilakukan secara Door To Door atau dari rumah ke rumah agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami bersama seluruh elemen Pemerintah Desa sepakat bahwa bagi BLT kali ini, para Kepala Dusun turun ke rumah-rumah warga untuk serahkan dana BLT. Karena situasi Covid di Lembata semakin meningkat. Kalau bagi BLT dilakukan di Kantor Desa, otomatis berkerumun. Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Bupati Lembata," jelas Ongen Peuuma.
Pemerintah Desa sebagai struktur pemerintahan pada suatu daerah tentunya punya kewajiban menaati aturan dari atas. Jika hal-hal tersebut memiliki tujuan yang berorientasi positif bagi masyarakat.
"kami sebagai Pemerintah Desa itu, kalau ada intruksi dari atasan soal apapun yang punya motif baik untuk Desa dan masyarakat maka kami tentu harus kita ikut," pungkas Ongen, Kepala Dusun Lembah II ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK. Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan pertama, Januari hingga bulan ke dua belas, Desember tahun 2021Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK. Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan pertama, Januari hingga bulan ke dua belas, Desember tahun 2021
Kepala Desa memiliki tanggungjawab terhadap penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. BLT DD tahun 2021 merupakan salah satu dari program Bantuan Sosial (Bansos).Kepala Desa memiliki tanggungjawab terhadap penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. BLT DD tahun 2021 merupakan salah satu dari program Bantuan Sosial (Bansos), bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi Desa selama pandemi Covid-19
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Kamsina Lipa, saat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengucapkan limpahan terima kasih dan bersyukur atas pemberian bantuan dana sosial ini.
"Kami hanya ucap terima kasih kepada Pemerintah karena sudah bantu kami dengan BLT ini. Kami terima uang juga tidak kurang dan tidak lebih. Kami terima pas Tiga Ratus Ribu Rupiah," ucap Kamsina Lipa atas rasa syukurnya.
Editor :Tim Sigapnews